sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya

Economics editor Muhammad Farhan
10/09/2024 18:23 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari usulan dari KKP.
Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya (foto mnc media)
Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya (foto mnc media)

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memeroleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memeroleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). 

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement