“Kami harap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Isy.
Sebelumnya, KKP mengatakan, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka keran ekspor pasir laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menuturkan, ekspor pasir laut menjadi upaya menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan. Sebab, pasir laut terkadang menutupi terumbu karang, tempat hidup berbagai biota dan mengganggu aktivitas pelayaran.
"Ya itu (kebijakan ekspor pasir laut), kita tunggu Mendag (Menteri Perdagangan)," ujar Trenggono usai menghadiri acara Indonesia Marine and Fisher Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (5/2).
Sementara itu, KKP telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pengambilan pasir laut dan diperjualbelikan. Salah satunya di Kalimantan.
(Fiki Ariyanti)