sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya

Economics editor Muhammad Farhan
10/09/2024 18:23 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari usulan dari KKP.
Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya (foto mnc media)
Kemendag Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Ada Syaratnya (foto mnc media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemendag mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor atas usulan dari KKP.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.'

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari KKP sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (10/9).

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung, serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. 

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. 

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memeroleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memeroleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). 

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024.

“Kami harap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Isy. 

Sebelumnya, KKP mengatakan, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka keran ekspor pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menuturkan, ekspor pasir laut menjadi upaya menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan. Sebab, pasir laut terkadang menutupi terumbu karang, tempat hidup berbagai biota dan mengganggu aktivitas pelayaran.

"Ya itu (kebijakan ekspor pasir laut), kita tunggu Mendag (Menteri Perdagangan)," ujar Trenggono usai menghadiri acara Indonesia Marine and Fisher Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (5/2).

Sementara itu, KKP telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pengambilan pasir laut dan diperjualbelikan. Salah satunya di Kalimantan.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement