Mendag Minta Kepala Daerah Bantu Kendalikan Harga Bahan Pokok
Pemerintah Daerah bisa menentukan langkah-langkah agar harga tidak terus menerus melonjak.
IDXChannel - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meminta Kepala Daerah agar bersinergi dengan pemerintah pusat dalam pengendalian harga-harga kebutuhan pokok.
Menurutnya, jika pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki satu persepsi dan pemahaman, maka pengendalian harga akan lebih mudah dilakukan.
"Tentunya kalau tugas antar pemerintah pusat, Gubernur Bupati itu satu pengertian, itu akan jauh lebih mudah," kata Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa beberapa barang pokok mengalami tren penurunan. Namun tak berlaku untuk telur ayam ras dan tepung terigu.
"Dapat kami laporkan bahwa sebagian besar harga kebutuhan pokok per 26 Agustus 2022 telah mengalami tren penurunan yang signifikan dibandingkan bulan lalu atau minggu lalu. Kecuali telur ayam, dan tepung terigu sedikit naik," ujarnya.
Dia menerangkan, harga telur ayam mengalami kenaikan 6 persen dibandingkan bulan lalu. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, harga telur ayam ras di Jawa Timur dan Jawa Tengah berkisar Rp 28.000-30.000/kg. Sementara di DKI Jakarta masih menyentuh Rp 33.000/kg. Kemudian di Sumatera hingga Lampung rata-rata di bawah Rp 30.000/kg.
"Di Kalimantan Rp 30.000-an, memang yang masih tinggi itu di Papua dan Maluku. Tapi trennya sudah turun," papar Mendag Zulhas
Pria yang juga menjadi Ketum PAN itu menuturkan, selain karena afkir dini dan bansos, kenaikan harga bisa disebabkan berbagai faktor seperti musim, keperluan besar yang mendadak seperti pandemi dan acara besar.
Namun dari sejumlah faktor itu, menurut Mendag, Pemerintah Daerah bisa menentukan langkah-langkah agar harga tidak terus menerus melonjak.
Sebab, jika lonjakan ini berlangsung lama, lanjutnya, akan berdampak terhadap terjadinya inflasi. Oleh karena itu, sebagai mitigasinya, dia mengimbau Kepala Daerah agar sering turun ke lapangan memantau kondisi sebenarnya.
"Pak menko juga Pak Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa ini tugasnya Pemerintah Daerah karena menteri perdagangan punya Kadis (kepala dinas) yaitu kepala daerah," ucapnya.
"Oleh karena itu kalau ada bergolak harga mestinya pemerintah daerah juga bisa mengambil langkah-langkah tidak hanya pusat," tukas Mendag.
(SAN)