ECONOMICS

Mendag Tanggapi Curhatan Bos Sritex (SRIL) soal Permendag 8/2024, Begini Katanya

Muhammad Farhan 05/11/2024 00:12 WIB

Mendag Budi Santoso angkat bicara mengenai komentar Komut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto soal Permendag 8/2024 sebagai biang kerok.

Mendag Tanggapi Curhatan Bos Sritex (SRIL) soal Permendag 8/2024, Begini Katanya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara mengenai komentar Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto, yang menuding Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai biang kerok runtuhnya industri tekstil Indonesia. 

Budi menilai tanggapan bos Sritex tersebut lantaran belum memahami maksud dan tujuan dari Permendag 8/2024 tersebut. 

"Ya saya enggak tahu, mungkin beliau juga belum paham isi Permendag-nya ya mungkin," kata Budi saat ditemui selepas membuka Action Climate and Trade (ACT) High Level Policy Dialogue di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Budi pun memaparkan pokok aturan Permendag 8/2024, yang dinilainya justru melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia menyebutkan ada empat pokok aturannya. 

"Tahu enggak aturannya impor Permendag 8? TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) itu kan impornya, (pertama) persyaratan impor TPT itu harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. Syarat impor TPT," kata Budi.

Kemudian pokok kedua dari aturan Permendag 8/2024, Budi mengatakan TPT sudah mendapatkan aturan bea masuk pengamanan perdagangan. 

"Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu, macem-macem lah, tergantung HS-nya. Ya itu yang kedua," ujar Budi. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan yang ketiga mengenai pakaian jadi. Dia menjelaskan impor untuk pakaian jadi sudah diatur oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nomor 7 tahun 2024, yang mengatur kuota impor pembatasan tersebut. 

"Yang keempat, Pakaian Jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.

Namun, Budi tidak menampik adanya itikad Kemendag bersama Kementerian dan Lembaga terkait, untuk mengkaji ulang Permendag 8/2024 tersebut. 

Budi juga menegaskan Kementerian Perdagangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perihal Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Budi menekankan Permendag 8/2024 bukan untuk direvisi, namun akan direview kembali. 

"Bukan revisi, tapi review. Ya review itu kan setiap saat boleh, mana aja," kata Budi.

Sebelumnya, bos PT Sritex, Iwan S Lukminto menuding (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu membuat sengsara industri TPT di Indonesia. 

Dia mengatakan, semenjak diterapkannya aturan tersebut, banyak industri TPT yang carut marut dan mulai gulung tikar sampai saat ini. 

"Jadi begini kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tau ya, semuanya. Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam, sampai ada yang tutup ya," ujar Iwan kepada wartawan di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin lalu (28/10/2024).

(Dhera Arizona)

SHARE