sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Revisi Permendag No 8/2024

Economics editor Suparjo Ramalan
03/11/2024 23:39 WIB
Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membentuk tim khusus untuk merevisi Permendag No 8/2024. (Foto: Ist.)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membentuk tim khusus untuk merevisi Permendag No 8/2024. (Foto: Ist.)

IDXChannel – Pemerintah membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023. Regulasi itu mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto mengatakan, task force alias tim teknis itu berasal dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ke depan, tim itu akan membahas perincian atas perubahan Permendag 8/2024. 

Dia mengatakan, pembahasan tersebut akan difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). “Akan ada task force khusus untuk ini, iya ini akan difasilitasi (pembahasan) oleh tim teknis,” ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air. Salah satunya inisiatif dengan kembali mendiskusikan penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk tekstil di dalam negeri,

Menurut dia, saat ini pembahasan BMAD masih di level kementerian dan lembaga (K/L). 

“Nah, kemudian pemerintah juga menyampaikan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga anti-dumping,” kata Airlangga saat ditemui beberapa waktu lalu.

Airlangga tidak secara gamblang menyinggung revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dipandang jadi biang kerok tertekannya industri tekstil. Bahkan, regulasi tersebut disinyalir membuat barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) membanjiri pasar dalam negeri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement