Mendes Sebut BUMDes Sudah Bisa Kelola Terminal hingga Rest Area
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah bertumbuh bahkan setara dengan Perseroan Terbatas.
IDXChannel - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan pada tahun 2023 posisi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah bertumbuh bahkan setara dengan Perseroan Terbatas.
"Bumdes saat ini sudah sangat tegas punya regulasi, dalam sistem perundangan-undangan kita dinyatakan sebagai badan hukum, jadi punya entitas hukum baru, menyamai entitas hukum yang sudah ada, perseroan Terbatas, perkumpulan, yayasan, BUMDes , sekarang sudah sama," ujar Abdul Halim PDTT dalam rangkaian acara perayaan Hari Bumdes di Bintan, Rabu (1/2/2023).
Hal tersebut berdasarkan pada lahirnya kemudahan dari sisi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi BUMDes, melalui kerjasama dengan Kementerian Investasi/BKPM mulai Februari ini.
Sehingga menurut Abdul Halim PDTT hal tersebut bakal membuat legalitas hukum BUMDes makin kuat dan memberikan peluang dan kemudahan bagi BUMDes mengelola sumber daya potensial di daerahnya masing-masing untuk mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. Mulai dari pariwisata maupun sektor ekonomi kreatif.
Selain itu, legalitas usaha BUMDes saat ini juga diperkuat dari adanya kerjasama Kemendes PDTT dengan Kementerian Investasi/BKPM dalam pengelolaan OSS (Online Single Submission). Sehingga hal tersebut memberikan kemudahan bagi para Bumdes untuk mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha).
Bahkan ia mengharapkan BUMDes bisa jadi pengelola sektor transportasi di daerahnya masing-masing. Menghadirkan akomodasi untuk tempat-tempat wisata di daerah.
"Sebagai entitas hukum baru dan mendapatkan porsi perhatian yang cukup tinggi, Bumdes bisa mengelola rest area, BUMDes bisa mengelola terminal, bisa melakukan apa saja, dan itu sudah dipayungi oleh UU hingga Peraturan Pemerintah," lanjutnya.
(SLF)