Menelaah Rumitnya Pendaftaran Peserta Program JKPÂ
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dirilis Pemerintah kini mendapat kecaman dari masyarakat karena dinilai rumit untuk mendaftar sebagai peserta.
IDXChannel - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dirilis Pemerintah kini mendapat kecaman dari masyarakat, salah satunya yakni Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang mengkritisi aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai sangat rumit.
"Karena JKP adalah salah satu program jaminan sosial (jamsos), pada dasarnya meski lahir dari mandat UU Ciptaker, sejatinya UU induk sesungguhnya adalah UU SJSN dan BPJS sehubungan penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan jamsos," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).
Dijelaskan Andriko, terdapat inkonsistensi dari pengaturan dalam PP JKP dan UU BPJS SJSN soal definisi kepesertaan. Dalam PP 37 Tahun 2021 perihal JKP pasal 1 ayat 6, peserta JKP adalah pekerja yang punya hubungan dengan pengusaha dan telah mendaftar atau membayar iuran.
"Dari definisi tersebut, berarti peserta PP JKP hanya yang di sektor formal. Sedangkan di sektor informal, tidak dikategorikan peserta," imbuhnya.
Jika ditilik lebih dalam, definisi peserta di UU BPJS disebutkan pada pasal 1 ayat 4, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan dan membayar iuran. Hal ini berarti setiap orang, baik di formal dan informal punya hak dan kesempatan yang sama menjadi peserta program jamsos sepanjang mereka membayar iuran.
"Ketentuan dalam PP JKP menunjukkan bahwa program ini cenderung eksklusif, hanya untuk pekerja formal, dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi," ujar Andriko.
Selain hubungan kerja, dia menilai bahwa persyaratan kepesertaan sangat rumit sehubungan dengan kewajiban bahwa peserta yang dapat terdaftar harus sudah terdaftar pada empat program jamsos lainnya, yakni JKM, JKK, JP, dan JHT.
"Menengok data yang dimiliki BPJSTK 2019, hanya ada 15 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJSTK untuk 4 program tersebut dari total 128 juta populasi penduduk bekerja. Berarti hanya ada 11% yang bisa terlindungi, atau terdaftar sebagai peserta JKP," terang Andriko.
Sementara itu, di program BPJSTK, tidak semua program menjadi kewajiban dari pemberi kerja seperti program JHT dan JP sifatnya tidak wajib. Proses pendaftaran pekerja untuk menjadi peserta BPJS adalah hak prerogatif pemilik kerja.
"Ketentuan PP JKP bahwa peserta harus terdaftar ini rumit dan mengeliminasi hak pekerja untuk bisa menjadi peserta di situasi ketergantungan tinggi untuk terdaftar pada JKP karena bergantung kewenangan pemilik usaha. JKP tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang kuat," pungkas Andriko. (FHM)