IDXChannel – Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusahan Hubungan Kerja (PHK). Seperti diketahui, beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
“Penerapan sistem jaminan kehilangan pekerjaan di negera-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Ida mengatakan, adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan, antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, serta cakupan kepesertaan.
Lebih lanjut, subtansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.