ECONOMICS

Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya

Mohammad Yan Yusuf 25/01/2023 13:44 WIB

Importir adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan menarik barang dari luar negeri menuju Indonesia.

Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Importir adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan menarik barang dari luar negeri menuju Indonesia. 

Tentunya langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menekan harga kebutuhan pokok yang tinggi. Karena itulah importir dibutuhkan dalam roda perekonomian.

Lantas bagaimana menjelaskan apa itu importir, pengertian, syarat, dan jenisnya. Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami.

Pengertian Importir

Merujuk Undang-Undang No.17 Tahun 2006, impor diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang dilakukan dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau dalam hal ini merupakan wilayah negara Indonesia.

Sementara, importir bisa dikatakan badan hukum, individu, atau perusahaan yang membawa suatu produk dari luar negeri untuk dijual ke dalam negeri. 

Pendapat tidak jauh berbeda diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam situs resminya, mereka mengartikan importir sebagai orang maupun badan yang melakukan kegiatan impor. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan importir sebagai orang maupun serikat dagang (perusahaan) yang memasukan barang dari luar negeri, pengimpor serta perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir.

Peraturan dan Syarat Importir

Pemerintah sendiri melakukan pengawasan ketat terhadap importir. Hal itu terlihat lewat aturan UU No.7 Tahun 2015. Dijelaskan bahwa pihak importir memiliki tanggung jawab penuh pada barang yang tengah diimpor.

Karenanya, bila importir melakukan suatu pelanggaran maupun tidak bertanggung jawab atas barang yang mereka impor, maka importir akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa dicabutnya perizinan, pengakuan, persetujuan serta penerapan di bidang perdagangan.

Selain itu, importir melakukan kegiatan impor, maka pihak importir harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai mengenai barang apa-apa saja yang diperbolehkan dan diijinkan masuk ke Indonesia. Adapun beberapa syaratnya yaitu : 

Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya. (FOTO : MNC MEDIA)

  1. Individu yang ingin menjadi importir diharuskan telah memiliki perusahaan berbadan hukum, disertai dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akta perusahaan, SIUP, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta dokumen dasar yang dibutuhkan oleh perusahaan lainnya.
  2. Lembaga atau perusahaan yang mengajukan sebagai importir, maka harus memiliki dokumen API disertai dengan nomor registrasi importir yang telah resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan maupun Kementerian Perdagangan.
  3. Importir harus memiliki NIK atau Nomor Induk Kepabean serta nomor registrasi yang telah diperoleh usai calon importir melakukan registrasi ke Bea Cukai.
  4. Memiliki sekaligus menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
  5. Memiliki serta menyiapkan dokumen API yang digunakan untuk importir produsen yang telah memiliki pabrik.

Selain kelima syarat di atas, untuk menjadi importir, perusahaan atau lembaga harus memiliki lisensi bisnis impor. Apabila tidak, maka importir pun tidak akan lolos Bea Cukai. Lisensi tersebut berlaku bagi seluruh jenis impor, baik itu impor dengan skala kecil maupun dengan skala besar.

Jenis-Jenis Importir

Impor barang, pada umumnya dilakukan ketika suatu negara tidak mampu memproduksi sendiri komoditas barang tersebut. Dalam beberapa kasus, impor dilakukan ketika stok yang dihasilkan di dalam negeri, dikhawatirkan kurang atau tidak mencukup kebutuhan penduduknya.

Contohnya, pada kasus impor beras yang dilakukan oleh Indonesia. Meskipun Indonesia mampu menghasilkan beras sendiri, akan tetapi Indonesia tetap melakukan impor beras demi menjaga stok serta stabilitas harga beras skala nasional.

Importir sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang dikenal dalam industri perdagangan. Berikut beberapa jenis importir.

1. Importir Umum

Importir umum adalah sebuah perusahaan yang khusus serta bergerak dalam kegiatan untuk mendatangkan barang dagang yang berasal dari luar negeri. Perusahaan yang termasuk dalam importir umum, biasanya merupakan perusahaan perseroan niaga.

2. Importir Terbatas

Importir terbatas atau biasa disebut dengan IT adalah sebuah perusahaan maupun badan hukum yang telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk dapat melakukan kegiatan impor untuk jenis-jenis impor barang tertentu. Ada pula beberapa jenis barang dagangan yang hanya bisa didatangkan oleh IT atau importir terbatas.

Barang dagangan yang dapat didatangkan oleh perusahaan importir terbatas, telaah diatur izin serta perdagangan di Indonesia oleh Menteri Perdagangan. Peraturan serta izin tersebut, termasuk mengenai aturan tentang barang apa saja yang boleh diimpor sekaligus bagaimana cara pengendalian proses perdagangan yang ada di dalam negeri.

3. Sole Agent Importer

Jenis importir yang ketiga adalah sole agent importir, yaitu perusahaan asing yang ingin melakukan perdagangan di Indonesia. Jenis importir ketiga ini, akan menunjukan perwakilan yang ada di Indonesia dan perwakilan tersebut memiliki tugas sebagai agen khusus untuk melakukan impor produksi yang dilakukan oleh agen tersebut ke pasar di dalam negeri.

4. Import Merchant

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kegiatan impor barang-barang khusus, memerlukan izin tersendiri. Pihak yang berhak untuk melakukan impor barang khusus tersebut adalah import merchant yang telah memiliki izin berupa lisensi resmi dari pemerintah yang berbentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor atau TAPPI. 

Selain itu, barang-barang yang berada di luar daftar izin resmi dari pemerintah pun dilarang masuk ke Indonesia.

5. Approved Traders

Jenis importir kelima, merupakan approved trades. Beberapa komoditas maupun produk tertentu hanya diizinkan diimpor oleh perusahaan yang telah ditunjuk atau diberi keistimewaan oleh pemerintah.

Perusahaan yang memiliki keistimewaan tersebut, disebut dengan approved traders. Biasanya, barang-barang yang diimpor oleh approved traders merupakan barang komoditas yang memiliki tujuan tertentu.

Itulah penjelasan mengenal apa itu importir, mulai dari pengertian, syarat, hingga jenisnya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

SHARE