ECONOMICS

Mengenal Definisi Natura hingga Kebijakan Pajak Terbaru

Cahiyono 12/01/2023 09:56 WIB

Definisi Natura hingga kebijakan pajak terbaru menjadi menarik untuk dibahas. Natura sebagai bentuk pemberian fasilitas dari perusahaan ke karyawan yang telah.

Mengenal Definisi Natura hingga Kebijakan Pajak Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel – Definisi Natura hingga kebijakan pajak terbaru menjadi menarik untuk dibahas. Natura sebagai bentuk pemberian fasilitas dari perusahaan ke karyawan yang telah dikenakan pajak.

Peraturan Natura sudah terkena peraturan pajak. Anda harus memahami bagaimana mekanisme pajak terhadap Natura.

Lalu bagaimana dengan definisi natura hingga kebijakan pajak terbaru? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Definisi Natura

Sudah seperti biasa perusahaan memberikan kenikmatan berupa uang atau fasilitas kepada karyawannya. Hal tersebut merupakan arti dari Natura.

Dulunya natura merupakan komponen yang tidak dikenakan pajak. Namun seiring berjalannya waktu dan dikeluarkannya aturan perpajakan terbaru. Maka saat ini natura adalah bentuk penghasilan atau  kenikmatan yang dikenakan pajak atau taxable.

Jenis Natura

Mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2021, didalamnya membahas dan mengatur secara lengkap terkait dasar-dasar, tata cara dan jenis perlakuan untuk pajak natura ini.

Disebutkan bahwa natura termasuk kedalam salah satu pajak penghasilan yang bisa dikenakan pajak. Hal tersebut tentu saja diatur di dalam UU HPP pada pasal 6 ayat 1. Secara lebih luas lagi pada pasal ini mengatur dan menjelaskan terkait imbalan maupun biaya penggantian, yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk natura yang ditetapkan.

Mengenal Definisi Natura hingga Kebijakan Pajak Terbaru. (FOTO : MNC MEDIA)

Natura dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Natura Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak

Jenis natura yang masuk ke dalam objek tidak pajak meliputi:

2. Natura Termasuk Objek Pajak

Natura yang termasuk objek pajak telah diatur dalam UU HPP pada pasal 4 ayat 1 mengatur tentang objek pajak yang dikenakan pajak, meliputi beberapa imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Adapun jenis natura yang masuk objek pajak yaitu:


Cara Menghitung Natura Terbaru

Berikut ini contoh natura dan cara menghitungnya:

Anto merupakan pekerja di PT Maju Jaya Abadi dengan gaji tiap bulan Rp6.000.000. Sedangkan perusahaan ini termasuk dalam wajib pajak yang dibebankan PPh final. Setiap bulan selain gaji, Anto mendapatkan beras 10 kg dan gula 2 kg.

Untuk harga beras sendiri senilai Rp10.000 dan gula Rp6.000 per kilo. Anto adalah seseorang yang sudah menikah dan belum memiliki anak. Sehingga Anto membayar untuk iuran pensiun senilai Rp200.000 tiap bulan.

Penghitungan Pajak Natura atas PPh 21

Gaji perbulan    : Rp6.000.000.

Beras per bulan : Rp100.000

Gula per bulan : Rp16.000

Penghasilan bruto per bulan : Rp6.116.000.

Pengurangan

Fee jabatan : Rp6.116.000 X 5% =Rp305.800

Iuran dana pensiun : Rp200.000.

Jumlah pengurangan : Rp505.800.

Penghasilan Neto

Rp6.116.000 – Rp505.800 = Rp5.610.200

Penghasilan Neto Per Tahun

12 X Rp5.610.200 = Rp67.322.400

Sedangkan untuk jumlah PTKP atau penghasilan yang tidak kena pajak adalah sebagai berikut:

Perorangan = Rp54.000.000

Sudah menikah = Rp4.500.000

Jadi total PTKP yang dibebankan kepada Anto adalah jumlah antara keduanya, yaitu Rp58.500.000

Sehingga dapat diketahui untuk jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun adalah Rp67.322.400 dikurangi Rp58.500.000 = Rp8.822.000

Dari situ Anda bisa mengetahui untuk pajak natura yang sesuai dengan pasal 21 dalam setahun adalah 5% dikali dengan Rp8.822.000 yaitu sebesar Rp441.100.

Itulah penjelasan mengenai Definisi Natura Hingga Kebijakan Pajak terbaru yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

SHARE