IDXChannel - Korlantas Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan pada tahun ini. Tiga golongan SIM C tersebut, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM C2.
Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.