IDXChannel—Berapakah harga untuk perpanjang SIM C? Memperpanjang masa berlaku SIM C hanya membutuhkan biaya sebesar Rp75.000, namun jika pengendara terlambat mengurus perpanjangan, maka dia harus membuat SIM baru.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 09/2012 Pasal 28 Ayat 3 tentang Perpanjangan SIM. Perlu diingat juga bahwa biaya perpanjangan itu belum termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan tarif tes jasmani.
Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM C, pengendara harus menyiapkan KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya, dan bukti cek kesehatan. Saat ini, pengurusan perpanjangan ini bisa dilakukan secara online.
Pengendara hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Sebelum memulai prosedur perpanjanga, pengendara harus membuat akun dan mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Pengendara akan diminta untuk mendaftarkan nama, nomor handphone, membuat username dan PIN untuk akses ke aplikasi.Akun dan e-KTP yang digunakan untuk mendaftar juga harus terverifikasi terlebih dahulu.