IDXChannel – Cara membuat SIM online kini mudah dilakukan dan hanya melalui smartphone. Karenanya, bagi Anda yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kini Anda dapat mengurusnya dengan mudah dan praktis.
Tentunya cara membuat SIM Online itu ada beberapa persyaratan yang wajib Anda miliki dalam membuat SIM. SIM sendiri merupakan bukti bahwasannya Anda pengendara yang sah dan sudah berhak untuk berkendara di jalan raya.
Terkadang masih banyak orang yang malas untuk mengurus cara membuat SIM Online ini, lantaran proses yang memakan waktu banyak dan biaya yang terbilang tidak terjangkau.
Namun kini ada cara baru yang ditawarkan, yaitu dengan membuatnya secara online, dengan cara ini Anda tidak perlu merasa repot membuang waktu untuk datang ke tempat pembuatan SIM.
Berikut cara membuat SIM online:
Melalui Aplikasi SINAR
SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri merupakan aplikasi khusus untuk membuat SIM online. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store.
- Verifikasi nomor telepon/HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition (pengenalan wajah).
- Pilih jenis SIM.
- Pembayaran PNBP SIM baru.
- Ujian teori online yang diawali dengan simulasi contoh soal.
- Lulus dan dapatkan QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.
Selesai. Setiap pendaftar harus berhasil lolos tahap registrasi melalui aplikasi SINAR. Nantinya, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian sidang.