IDXChannel - Badan antimonopoli Italia menjatuhkan denda kepada Apple dikarenakan penyalahgunaan dominasinya di pasar aplikasi.
Otoritas Italia menyatakan Apple dan dua unit usahanya didenda sebesar 98,6 juta euro atau sekitar Rp1,93 triliun.
Dilansir dari CNA, Senin (22/12) regulator Italia menilai Apple melanggar aturan persaingan Uni Eropa karena memiliki dominasi absolut dalam distribusi aplikasi seluler bagi pengguna sistem operasi iOS melalui App Store.
Dominasi tersebut dinilai membatasi persaingan dan merugikan pengembang aplikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut. (Reporter: Nasywa Salsabila)