IDXChannel – Syarat perpanjangan SIM C 2024 terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, ada ketentuan dokumen syarat baru yang mulai diberlakukan sejak awal November 2024.
SIM C adalah Surat Izin Mengemudi khusus bagi pengendara sepeda motor. SIM C diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif dan lulus uji kemampuan berkendara sepeda motor.
SIM C memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Pemegang SIM yang terlambat memperpanjang harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM C 2024 terbaru? Simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Syarat Perpanjangan SIM C 2024 Terbaru
Untuk perpanjangan SIM C, pengendara harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Adapun per 01 November 2024, syarat perpanjang SIM C bertambah yakni bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan. Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini merupakan uji coba secara nasional di mana sebelumnya ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.