Secara rinci, berikut beberapa syarat perpanjangan SIM C yang perlu Anda ketahui.
- SIM lama.
- KTP Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
- Hasil tes Psikologi.
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna biru.
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Adapun biaya resmi perpanjang SIM C yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Cara Perpanjang SIM C 2024 Terbaru
Berikut adalah cara perpanjangan SIM C 2024 terbaru yang bisa Anda lakukan.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di HP Anda.
- Daftarkan nomor HP untuk mendapatkan OTP.
- Masukkan data pribadi yang diperlukan.
- Lakukan verifikasi melalui email.
- Selanjutnya, ajukan perpanjangan SIM C dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih lokasi SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan metode pembayaran sesuai keinginan.
- Setelah berhasil, SIM C akan dikirim melalui Pos Indonesia atau bisa diambil di SATPAS.
- Selain melalui online, perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan di kantor SATPAS, gerai SIM di beberapa lokasi, serta melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian di kota-kota tertentu. Selain itu, beberapa daerah juga menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi atau situs resmi.
Itulah ulasan mengenai syarat perpanjangan SIM C 2024 terbaru, lengkap dengan biaya dan caranya yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!