IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal resmi berlaku di sejumlah negara di Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan tersebut mulai aktif pada 1 Juni 2025.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemegang SIM Indonesia tidak perlu membuat SIM Internasional jika ingin berkendaraan di negara-negara ASEAN.
"Tak perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip TMC Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2024).
Dia menambahkan pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN akan dimulai pada 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia di antaranya Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Yusri mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
(FRI)