ECONOMICS

Menhub Buka Suara Soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Kunthi Fahmar Sandy 14/09/2022 15:38 WIB

Kenaikan harga ini diprotes oleh para pendemo di berbagai daerah, hingga mendapat tanggapan dari Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan.

Menhub Buka Suara Soal Kenaikan Tarif Ojek Online (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kenaikan harga BBM ikut berdampak kepada sejumlah tarif transportasi, termasuk ojek online

Kenaikan harga ini diprotes oleh para pendemo di berbagai daerah, hingga mendapat tanggapan dari Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan. 

Menurut Budi, dengan adanya respon berbagai pihak hal ini dianggap wajar. Keputusan untuk menaikkan tarif ojol tidak selalu menyenangkan semua pihak. Budi mengaku kenaik tarif ojol ini bukanlah keputusan sepihak, namun telah mendengar masukan dari semua pihak. 

“Ini satu kesepakatan bersama, tidak ada voting namun kita mendengarkan semua pihak. Insyaallah ini baik. Beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan juga pengendara, mereka rata-rata puas dengan kondisi ini,” tutur Budi kepada IDXChannel, Rabu (13/9/2022). 

Kebijakan menaikkan harga tarif ojol ini terkandung dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoamn Perhitungan Biaya Jasa Pengguanaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat melalui aplikasi. Atuuran tersebut telah diberlakukan sejak 10 September lalu. 

Mesu menuai banyak pro dan kontra, kebijakan ini justru disambut baik oleh para pengemudi ojek online. Sebab ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para driver online dalam menghadapi kenaikan harga BBM. 

Melansir Sindonews, Rabu (7/9/2022) tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; serta Bali harga tarif berada di batas bawah seharga Rp2.000 per kilometer. Sementara batas atas sebesar Rp2.500 per kilo meter. Biaya jasa terhitung Rp8.000 sampai Rp10.000. 

Zona II yakni wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah seharga Rp2.500 dan batas atas seharga Rp2.800/km. Biaya jasa berkisar Rp9.200 sampai Rp11.000 

Zona III yakni wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif bawah sebesar Rp2.300/km dan tarid batas ata Rp2.750/km. Sementara biaya jasa rentang Rp9.200 hingga Rp11.000.

(Penulis Ribka C magang idxchannel.com)

(SAN)

SHARE