IDXChannel - Salah satu driver ojek online bernama Herman mengaku senang dengan kenaikan tarif ojol yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Menurutnya kebijakan ini memberikan keuntungan karena pendapatannya pribadi pun naik. "Setuju banget, jadi senang juga kita tarif ojol naik sehingga bisa ngebantu lah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya kepada MPI saat ditemui di stasiun Manggarai, Senin (12/9/22).
Menurutnya meskipun tarif ojol naik, intensitas penumpang ojol pun tidak mengalami perubahan. Permintaannya masih sama seperti sebelum tarif ojol naik. Dia juga mengaku tidak mendapatkan keluhan dari penumpang atas kenaikan tarif yang berlaku.
"Sejauh ini tidak ada yang mengeluh ya, paling mereka nanya aja pak tarifnya naik ya pak karena memang ada notifikasinya juga kan. Mereka juga mengerti lah karena kan BBM kan naik," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meresmikan bahwasanya tarif ojol (ojek online) mulai resmi naik terhitung sejak Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Adapun Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000, zona II Rp10.200 - Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.
Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.
(SAN)
Advertisement
Tarif Ojol Naik, Driver: Senang, Bisa Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Menurutnya meskipun tarif ojol naik, intensitas penumpang ojol pun tidak mengalami perubahan.

Tarif Ojol Naik, Driver: Senang, Bisa Penuhi Kebutuhan Sehari-hari (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement