ECONOMICS

Menhub Izinkan Truk Barang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

Heri Purnomo 24/03/2023 20:16 WIB

Menhub mengatakan angkutan logistik diperbolehkan beroperasi pada musim mudik lebaran 2023. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Menhub Izinkan Truk Barang Beroperasi saat Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelMenteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan logistik diperbolehkan beroperasi pada musim mudik lebaran 2023. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya, hanya angkutan logistik bermuatan makanan dan minuman, truk pengangkut BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, uang, bahan pokok, termasuk sayuran,  dan angkutan sepeda motor yang diperbolehkan beroperasi selama mudik lebaran 2023.

Meski begitu, Menhub menegaskan truk tersebut tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu roda. Hal tersebut guna mengurangi adanya penyempitan jalan serta kecepatan laju kendaraan tidak mengalami penurunan sehingga menimbulkan adanya kemacetan. 

"Tadi didiskusikan (truk) makanan minuman, tetapi kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu, atau bahasa sehari-hari disebut truk angkel," kata Menhub saat konfrensi pers yang dipantau secara virtual, Jumat (24/3/2023).

"Kita akan assasment kalo dia overload maka dia tidak boleh berjalan, mengapa demikian? Truk kalau overload itu kecepatannya kurang dari 60 km/jam tentu perjalanan melambat," tambahnya. 

Adapun Menhub belum menjelaskan lebih lanjut kapan peraturan tersebut akan dimulai. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan angkutan truk saat masa angkutan lebaran akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.

"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," katanya, Senin (13/3/2023) lalu.

(FRI) 

SHARE