sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Karyawan sebelum 19 April 2023

Economics editor Heri Purnomo
24/03/2023 17:34 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi meminta kepada para perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada karyawan sebelum 19 April 2023.
Menhub Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Karyawan sebelum 19 April 2023. (Foto Heri Purnomo/MPI)
Menhub Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Karyawan sebelum 19 April 2023. (Foto Heri Purnomo/MPI)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada para perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan lebih awal. Artinya, dilakukan sebelum penetapan tanggal cuti libur Lebaran 2023.

Menhub mengusulkan libur cuti bersama Lebaran 2023 dimulai pada tanggal 19-26 April 2023. Usulan pemberian THR didahulukan dan cuti dimajukan bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan arus mudik di tanggal tertentu.

"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April mereka dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) sore," kata Menhub saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Budi menerangkan, dengan dimajukannya cuti bersama dan pemberian THR ini diharapkan tidak akan ada kepadatan dalam arus mudik Lebaran 2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement