IDXChannel Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya Lebaran 2023.
Pemberian THR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Kamis (23/3/2023).
Jika mengacu pada Permenaker 6/2016, maka dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau burun yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberiana THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sebagai informasi tambahan, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (TSA)