sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Pekan Depan Kemnaker Bakal Terbitkan SE THR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/03/2023 00:24 WIB
Pemberian THR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Siap-Siap, Pekan Depan Kemnaker Bakal Terbitkan SE THR (foto: MNC Media)
Siap-Siap, Pekan Depan Kemnaker Bakal Terbitkan SE THR (foto: MNC Media)

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sebagai informasi tambahan, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement