IDXChannel – Sebelum membahas cara menghitung THR karyawan resign. Anda perlu memahami terlebih dahulu konsep dan peraturan mengenai THR di Indonesia.
THR adalah hak bagi setiap karyawan yang telah bekerja selama setidaknya satu bulan penuh di suatu perusahaan. THR harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 1 bulan sebelum karyawan tersebut mengakhiri masa kerjanya (resign).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/karyawan di suatu perusahaan. Perusahaan wajib membagikan THR sebagai pendapatan non upah kepada karyawan.
Lalu bagaimana cara menghitung THR karyawan resign? Berikut informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional yang berjudul Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran Hari Raya Keagamaan, Pekerja Swasta bukan PNS Wajib Tahu!
Aturan THR bagi karyawan yang resign sebelum lebaran
Peraturan ini berlaku bagi jenis hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan lama bekerja minimal sebulan sampai 12 bulan atau lebih.
Waktu pemberian THR bagi pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Pemberian THR dilaksanakan sesuai dengan hari besar keagamaan masing-masing karyawan.
Lalu yang dimaksud dengan resign yakni di mana karyawan mengundurkan diri, bukan kapan karyawan mengajukan resign. Karyawan PKWTT yang mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 7 ayat (1) berikut ini.
Pekerja/karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Apabila karyawan resign sebelum THR dibagikan, selama tidak melebihi H-30 hari raya, maka THR tetap harus dibayarkan oleh perusahaan.