sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Lebaran

Economics editor M Fadel Nur Eka
21/03/2023 11:38 WIB
Sebelum membahas cara menghitung THR karyawan resign. Anda perlu memahami terlebih dahulu konsep dan peraturan mengenai THR di Indonesia.
Kenali Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Lebaran. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Lebaran. (FOTO : MNC MEDIA)

Sementara untuk PKWTT yang resign sebelum 30 hari dari hari raya, maka, karyawan tidak berhak mendapatkan THR.

Berbeda dengan PKWTT, karyawan PKWT tidak berhak menerima hak THR hari raya keagamaan, meskipun dilakukan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya. Artinya, karyawan kontrak hanya mendapat THR apabila masih memiliki hubungan kerja pada hari raya keagamaan.

Kenali Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Lebaran. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Menghitung THR Karyawan Resign 

Misalnya seorang karyawan yang bekerja selama 6 bulan di perusahaan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan mengajukan resign pada tanggal 10 Mei 2023. Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2 Juni 2023. Berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tersebut?

1. Hitung masa kerja karyawan:

Masa kerja karyawan = 6 bulan

2. Hitung jumlah THR yang seharusnya diterima:

Jumlah THR = 1 bulan gaji pokok = Rp 5.000.000

3. Hitung proporsi THR yang harus dibayarkan:

Proporsi THR = (Jumlah THR / 12) x Masa kerja dalam bulan

= (Rp 5.000.000 / 12) x 6

= Rp 2.500.000

Dari contoh perhitungan di atas, perusahaan harus membayarkan THR sebesar Rp 2.500.000 kepada karyawan yang resign.

Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan resign yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement