Sementara untuk PKWTT yang resign sebelum 30 hari dari hari raya, maka, karyawan tidak berhak mendapatkan THR.
Berbeda dengan PKWTT, karyawan PKWT tidak berhak menerima hak THR hari raya keagamaan, meskipun dilakukan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya. Artinya, karyawan kontrak hanya mendapat THR apabila masih memiliki hubungan kerja pada hari raya keagamaan.
Kenali Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Lebaran. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Menghitung THR Karyawan Resign
Misalnya seorang karyawan yang bekerja selama 6 bulan di perusahaan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan mengajukan resign pada tanggal 10 Mei 2023. Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2 Juni 2023. Berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tersebut?
1. Hitung masa kerja karyawan:
Masa kerja karyawan = 6 bulan
2. Hitung jumlah THR yang seharusnya diterima:
Jumlah THR = 1 bulan gaji pokok = Rp 5.000.000
3. Hitung proporsi THR yang harus dibayarkan:
Proporsi THR = (Jumlah THR / 12) x Masa kerja dalam bulan
= (Rp 5.000.000 / 12) x 6
= Rp 2.500.000
Dari contoh perhitungan di atas, perusahaan harus membayarkan THR sebesar Rp 2.500.000 kepada karyawan yang resign.
Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan resign yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda. (MYY)