IDXChannel - Perlindungan anak di ruang digital bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Untuk perlindungan anak tak cukup hanya dengan membuat aturan melarang bersosial media, melainkan juga perlu perkuat literasi digital di sekolah.
Hal ini dilontarkan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian merespons langkah Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun bersosial media melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Hetifah menilai, perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (9/3/2026).
Hetifah mendukung penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.