IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru mulai 1 Juli 2026.
Ini bertujuan untuk memastikan tidak ada nomor kartu yang digunakan secara ilegal. Termasuk mencegah kejahatan digital yang saat ini masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Edwin mengatakan, sebelumnya, pemerintah sendiri telah melakukan uji coba sistem tersebut sejak awal tahun 2026.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional, tidak ada lagi kelonggaran, per 1 Juli 2026. Sejak Januari kita sudah mulai trial penggunaan teknologi. Tiga operator seluler, Telkomsel, Indosat, XL Axiata,” kata Edwin.
Registrasi SIM Card berbasis biometrik ini diterapkan juga karena dampak positif yang terlihat setelah masa uji coba selama lima bulan terakhir. Registrasi bisa dilakukan di seluruh Indonesia, waktu registrasi cukup singkat, dan hanya memakan waktu sekitar satu menit. Hal ini lebih mudah dibandingkan dengan registrasi menggunakan NIK.