ECONOMICS

Menhub Larang Pesawat Carter Angkut TKA Datang ke RI Saat Larangan Mudik

Giri Hartomo 11/05/2021 12:24 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang penerbangan carter dari luar negeri yang beroperasi pada masa larangan mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang penerbangan carter dari luar negeri yang beroperasi pada masa larangan mudik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah memutuskan tidak ada lagi penerbangan carter dari luar negeri yang beroperasi pada masa larangan mudik atau hingga 17 Mei 2021 mendatang. Khususnya yang mengangkut Tenaga Kerja Asing (TKA) dari luar negeri.

“Telah disetujui di dalam rapat terbatas bahwa tidak ada lagi penerbangan charter dari luar negeri yang beroperasi melayani tenaga kerja asing selama masa peniadaan mudik,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (11/5/2021).

Meskipun begitu, pihaknya telah menyiapkan skema kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI). Di mana, ada beberapa jadwal kepulangan PMI dari Malaysia ke Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Menurut Menhub, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak . Sehingga untuk mengangkut PMK sampai tempat tujuan akhir ini bisa menggunakan dan disiapkan kendaraan transportasi seperti kapal dan bus.

“Kemenhub telah berkoordinasi dengan operator transportasi untuk menyiapkan kapal-kapal dan juga bus untuk mengangkut mereka sampai ke tempat tujuan akhir mereka,” jelasnya.

Belakangan sedang ramai terkait dengan masuknya maskapai carter asing yang masuk Indonesia pada masa larangan mudik lebaran. Apalagi, pesawat carter yang datang dari luar negeri ini membawa Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Sebagai informasi sebelumnya, Maskapai Lion Air membuka rute penerbangan Wuhan-Jakarta. Kementerian Perhubungan pun buka suara soal rute penerbangan ini di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19

Ternyata, penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler, melainkan penerbangan charter.

Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan. (TIA)

SHARE