Menhub Tegaskan Komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri terk
IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang/jasa di lingkup lembaga tersebut.
Komitmen tersebut, menurut Budi, terkonfirmasi dari alokasi dana sebesar Rp20,1 Triliun, atau 70 persen dari total anggaran belanja pengadaan lembaga yang diarahkan untuk belanja produk dalam negeri.
“Penggunaan APBN Kemenhub akan dioptimalkan untuk menyasar ke produk-produk dalam negeri. Diharapkan ini akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kita dan bisa mentrigger pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ujar Budi, dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Sejumlah upaya tindak lanjut dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri yang telah dilakukan Kemenhub, diantaranya menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2022.
“Adapun Surat Edaran tersebut Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kemenhub Sebagai Upaya Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI),” tutur Budi.
Selain itu, lanjutnya, untuk memastikan ketentuan berjalan dengan baik, Menhub juga membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Kemenhub, yang dituangkan dalam Keputusan Menhub Nomor KM 53 Tahun 2022.
Kedepan,Kemenhub merencanakan penggunaan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja barang/jasa, mencantumkan (tagging) produk dalam negeri pada masing-masing paket pengadaan barang/jasa dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan e-planning, mengutamakan penggunaan e-purchasing dan e-kontrak yang sudah tercantum pada Katalog Elektronik (E-Katalog) pemerintah.
“Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendukung produk dalam negeri yakni: menjadikan simpul transportasi seperti di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, sebagai tempat promosi produk-produk UMKM lokal, mewajibkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal dalam proyek infrastruktur transportasi yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, serta turut mempromosikan kegiatan Gernas BBI sebagai campaign manager setiap tahunnya,” tegas Budi. (TSA)