Menkes Sebut Vaksin Gotong Royong Ranah Kementerian BUMN & Bio Farma
Menkes Budi menjelaskan, vaksinasi gotong royong baru akan berjalan jika vaksinnya sudah tersedia.
IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu seiring dengan ramainya vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri.
Menkes Budi menjelaskan, vaksinasi gotong royong baru akan berjalan jika vaksinnya sudah tersedia.
"Pengadaan vaksin gotong royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma. Jika vaksin sudah tersedia, mekanisme tetap sama yakni harus ada persetujuan penggunaan pada masa darurat atau dengan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya, pada Sabtu (27/2/2021).
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, saat ini sudah ada 6.644 perusahaan yang mendaftar vaksin mandiri di Kadin.
"Kebutuhannya 7,5 juta dosis," ujar Erick.
Kendati demikian, Bambang Heriyanto, Juru Bicara Vaksinasi Bio Farma mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjajaki pengadaan vaksin dengan Sinopharm dan Moderna.
Sinopharm adalah perusahaan farmasi milik pemerintah China. Sedangkan Moderna merupakan perusahaan yang berbasis di Massachusetts, Amerika Serikat.
Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani vaksin untuk vaksinasi mandiri kemungkinan akan tiba Maret nanti.
Sedangkan pelaksanan vaksinasinya masih harus menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan POM dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Sandy)