sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi Vaksinasi Gotong Royong Sudah Diteken, Begini Mekanismenya

Economics editor Leonardus Kangsaputra
27/02/2021 19:00 WIB
Kebijakan ini dituangkan dalam PMK no 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Regulasi Vaksinasi Gotong Royong Sudah Diteken, Begini Mekanismenya. (Foto: MNC Media)
Regulasi Vaksinasi Gotong Royong Sudah Diteken, Begini Mekanismenya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Regulasi yang mengatur mengenai proses vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong sudah diteken Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Kebijakan ini dituangkan dalam PMK no 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), @kemenkes_ri, Sabtu (27/2/2021), berikut detail kebijakan vaksin Gotong Royong yang diterbitkan pemerintah.

1. Selain vaksinasi program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan lewat vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.

2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan atau karyawati atau buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungung bayaran alias gratis.

3. Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement