Menkeu Purbaya: Pajak E-commerce Dijalankan Jika Ekonomi Pulih
Pajak untuk e-commerce akan dijalankan apabila ekonomi nasional sudah mulai pulih.
IDXChannel - Pajak untuk e-commerce akan dijalankan apabila ekonomi nasional sudah mulai pulih. Pemulihan ekonomi yang dimaksud yakni tumbuh di atas 6 persen.
"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah pulih atau recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (9/10/2025).
"Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," lanjut dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional.
DJP menegaskan tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibanding kewajiban perpajakan normal.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha online yang menilai pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan dan daya beli konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Purbaya melanjutkan penerapan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi seller online di platform e-commerce saat ini tidak tepat. Pasalnya, kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya.
Purbaya menambahkan, meski sistem pemungutan pajak sudah siap, pelaksanaannya belum dilakukan karena penunjukan pemungut resmi belum diberlakukan.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," kata dia.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan, penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik.
“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)