IDXChannel - Aturan pajak e-commerce yang sempat menjadi polemik akhirnya ditunda. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menilai, penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi seller online di platform e-commerce saat ini tidak tepat. Pasalnya, kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya menambahkan, meski sistem pemungutan pajak sudah siap, pelaksanaannya belum dilakukan karena penunjukan pemungut resmi belum diberlakukan.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.