sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Tunda Aturan Pajak E-Commerce, Alasannya Ekonomi Masih dalam Pemulihan

Economics editor Anggie Ariesta
26/09/2025 19:30 WIB
Aturan pajak e-commerce yang sempat menjadi polemik akhirnya ditunda oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Aturan pajak e-commerce yang sempat menjadi polemik akhirnya ditunda oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:
Aturan pajak e-commerce yang sempat menjadi polemik akhirnya ditunda oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik. 

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025 itu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional. 

DJP menegaskan tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibanding kewajiban perpajakan normal. Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha online yang menilai pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan dan daya beli konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement