IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik lebaran mulai tanggal 13-29 Maret 2026.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pembatasan ini ditujukan meningkatkan aspek keselamatan berkendara selama penyelenggaraan arus mudik lebaran.
Dia menyebut keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah.
Menurut Menhub Dudy, hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
"Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri," kata Menhub Dudy, Selasa (17/2/2026).
Dudy melanjutkan, alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.
Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.