sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Hadapi Keterbatasan Anggaran untuk 2027, DPR Ingatkan Ini

Market news editor Nia Deviyana
18/06/2026 03:00 WIB
Kemenhub mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp55,162 triliun, namun baru memperoleh pagu indikatif sebesar Rp28,349 triliun.
Kemenhub Hadapi Keterbatasan Anggaran untuk 2027, DPR Ingatkan Ini. Foto: iNews Media Group.
Kemenhub Hadapi Keterbatasan Anggaran untuk 2027, DPR Ingatkan Ini. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Komisi V DPR mendorong peningkatan alokasi anggaran bagi mitra kerja sektor infrastruktur dan transportasi dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan tersebut muncul setelah Komisi V mencermati adanya kesenjangan yang cukup besar antara pagu indikatif dan kebutuhan anggaran sejumlah kementerian dan lembaga.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya. Kemenhub mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp55,162 triliun, namun baru memperoleh pagu indikatif sebesar Rp28,349 triliun. 
 
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan pihaknya memahami kebutuhan anggaran tersebut dan sepakat mengupayakan penambahan alokasi dalam RAPBN 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Menurutnya, beban tugas dan fungsi Kemenhub tidak sebanding dengan dukungan anggaran yang tersedia. 

“Kami memahami ada deadlock yang cukup besar yaitu Rp37,12 triliun jika dirata-rata sejak 2021 hingga 2026 dari total anggaran Kemenhub,” ujar Lasarus dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026)
 
Dia menilai pembangunan infrastruktur dan sektor transportasi nasional merupakan kebutuhan strategis yang harus terus dikembangkan guna mendukung kemajuan bangsa. Dia mencatat bahwa alokasi anggaran Kementerian Perhubungan selama beberapa tahun terakhir masih mengalami fluktuasi.

"Saya tidak ingin nanti ada kejadian yang terjadi ke depan karena keterbatasan anggaran untuk hal-hal yang wajib. Hal-hal apa saja yang wajib? Rampcheck itu wajib. Mau ada uang nggak ada uang harus di-rampcheck," kata Lasarus.

Namun, Lasarus juga mendorong Kementerian Perhubungan untuk tidak hanya bergantung pada APBN dalam membiayai berbagai program pembangunan transportasi nasional. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement