IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari separuh perjalanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang diawasi sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026 terindikasi melakukan pelanggaran administratif. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan digital menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, selama periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, pihaknya memantau sebanyak 1.709.993 perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal tipe A dan 1.759.161 perjalanan yang datang. Dari jumlah tersebut, bus AKAP mengangkut 22,77 juta penumpang berangkat dan 21,79 juta penumpang datang.
"Hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 989.176 perjalanan bus yang berangkat atau sekitar 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 720.817 perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan tidak melanggar," ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, untuk bus yang datang ke terminal tipe A, tercatat sebanyak 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Adapun sebanyak 748.117 perjalanan atau sekitar 42,53 persen dinyatakan memenuhi ketentuan.