Menurut Aan, pelanggaran yang ditemukan umumnya bersifat administratif, namun tetap berpengaruh terhadap aspek keselamatan dan kepatuhan operasional angkutan umum. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau KIR yang telah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku.
Pada bus yang berangkat dari terminal tipe A, Ditjen Perhubungan Darat mencatat 579.641 kasus penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis, serta 447.961 pelanggaran terkait masa berlaku KPS.
Temuan serupa juga ditemukan pada bus yang datang ke terminal. Kemenhub mencatat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, dan 474.185 pelanggaran KPS yang sudah tidak berlaku.
Aan menegaskan temuan tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan.
"Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini merupakan hal dasar yang wajib dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat," katanya.
Kemenhub juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Terhadap operator tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan dan akan terus melakukan pembinaan serta pengawasan berkala.
Aan menambahkan, pemanfaatan aplikasi TOS memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan operasional kendaraan secara lebih efektif dan cepat. Sistem digital tersebut membantu petugas memantau kepatuhan operator sekaligus mengidentifikasi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
"Kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administratif, sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan," ujar Aan.
(Febrina Ratna Iskana)