Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Kunci Perkuat Sektor Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi
Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU P2SK.
IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku pasar.
Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU P2SK. Berdasarkan Surat Presiden Nomor R-72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini.
Menkeu menekankan bahwa reformasi sektor keuangan merupakan prasyarat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan inklusif. Menurutnya, pendalaman pasar keuangan, stabilitas sistem, serta perluasan inklusi keuangan harus terus diperkuat.
“Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” ujar Menkeu, dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai bahwa reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi guna mendukung visi pembangunan nasional.
“Dengan semangat menciptakan perekonomian yang tangguh, pemerintah dan DPR melalui UU P2SK berkomitmen menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” tambahnya.
Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan mendalam terhadap draf RUU Perubahan UU P2SK yang diusulkan DPR. Selain itu, pemerintah telah menggelar konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci untuk membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global,” kata Menkeu.
Menutup rapat kerja, Menkeu menegaskan kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan UU P2SK bukan sekadar revisi regulasi, tetapi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia. Mari bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat,” tutup Menkeu
(Shifa Nurhaliza Putri)