ECONOMICS

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Tarif PPN Demi Keadilan

Michelle Natalia 23/03/2022 17:53 WIB

Rencana kenaikan PPN dari semula 10 persen menjadi 11 persen per April 2022 mendatang kembali ditegaskan dan disosialisasikan oleh Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Tarif PPN Demi Keadilan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10 persen menjadi 11 persen per April 2022 mendatang kembali ditegaskan dan disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan kenaikan diambil dengan mempertimbangkan azas keadilan, di mana bila dibandingkan dengan negara-negara lain, persentase PPN yang diterapkan di Indonesia masih relatif kecil.

"Indonesia perlu membangun satu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari perpajakan kita, adalah PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Ini yang nantinya akan menjadi tulang punggung (perpajakan) yang paling kuat,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Sri menjelaskan bahwa porsi PPN yang diterapkan di kelompok negara-negara G20 (kelompok negara-negara dengan perekonomian terkuat di dunia) dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) berada di kisaran 15 sampai 15,5 persen. Dengan benchmark tersebut, pemerintah menilai masih ada ruang yang cukup untuk memaksimalkan penerimaan PPN guna memperkuat perekonomian negara.

"(Kenaikan) Ini dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi," tutur Sri Mulyani.

Reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Di dalam UU HPP, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

“Kita tahu bahwa ada barang dan jasa yang memang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1, 2, dan 3 persen. Itu juga konsep keadilan dari PPN,” ungkap Sri.

Di sisi lain, barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa bukan premium dibebaskan dari PPN.

“Jadi inilah yang kita sebutkan menata fondasi pajak kita. Walaupun dari sisi PPN, untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa yang bisa diberikan tarif 11 persen, maka dia akan 11 persen. Tapi untuk yang merupakan bahan kebutuhan masyarakat pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1, 2, dan 3 persen. Ini yang saya ingin sampaikan, bangun fondasi Republik memang semua berkontribusi,” tegas Sri. (TSM)

SHARE