IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait kenaikan PPN dari 10% ke 11% mulai bulan April mendatang. Dia menegaskan bahwa aturan terkait kenaikan tersebut dibuat demi membuat rezim pajak yang adil dan kuat.
"Ini secara keseluruhan menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat. Kenapa kok kita butuh itu, memangnya kita butuh pajak yang kuat itu untuk nyusahin rakyat? Enggak. Karena pajak itu untuk membangun rakyat juga," ujar Sri dalam Webinar CNBC Indonesia Economic Outlook 2022 di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dengan penguatan pajak, sambung dia maka hidup masyarakat juga akan semakin menguat. Bahkan, semua infrastruktur pendidikan, infrastruktur kesehatan, dan subsidi BBM hingga listrik, berasal dari APBN yang banyak bersumber dari pendapatan pajak.
"Jadi jangan dipikirkan, oh, saya enggak perlu jalan tol, saya enggak makan jalan tol'. Enggak juga lah. Banyak sekali sebetulnya APBN melalui penerimaan pajak itu masuk kepada kebutuhan masyarakat," ungkap Sri.
Dia menyebutkan bahwa APBN sudah banyak berperan dan bekerja keras selama pandemi COVID-19 berlangsung. Maka dari itu, sudah waktunya rezim pajak diperkuat sejak saat ini.
"Anda pakai listrik, elpiji, naik motor atau ojek, semuanya itu ada elemen subsidinya yang luar biasa cukup besar. Itu adalah uang pajak kita. Oleh karena itu, sebuah rezim pajak yang kuat adalah untuk jagain Indonesia sendiri, bukan untuk nyusahin rakyat," tandas Sri.
Dia pun mengatakan bahwa penguatan ini juga diperlukan supaya tarif PPN di dalam negeri juga mendekati tarif PPN di negara-negara tetangga, bahkan OECD.
"Dari yang saya amati, rata-rata tarif PPN di luar negeri mencapai 15%. Jadi, tarif 11% ini, saya melihat masih ada space untuk kenaikan tarif PPN dalam negeri supaya setara (dengan negara lainnya), jadi kita naikkan 1%," ungkap Sri.