sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 1 April, Tak Semua Barang dan Jasa  Dikenakan PPN 11 Persen

Economics editor Michelle Natalia
20/03/2022 09:27 WIB
Wamenkeu meluruskan pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mulai 1 April, Tak Semua Barang dan Jasa  Dikenakan PPN 11 Persen
Mulai 1 April, Tak Semua Barang dan Jasa Dikenakan PPN 11 Persen

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meluruskan pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menegaskan bahwa tidak semua barang/jasa akan dikenakan pajak tersebut.

“Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ungkap Suahasil pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022).

Dalam paparannya, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Namun, Suahasil juga menyampaikan pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. Undang-undangnya memungkinkan,” jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement