sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 1 April, Tak Semua Barang dan Jasa  Dikenakan PPN 11 Persen

Economics editor Michelle Natalia
20/03/2022 09:27 WIB
Wamenkeu meluruskan pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mulai 1 April, Tak Semua Barang dan Jasa  Dikenakan PPN 11 Persen
Mulai 1 April, Tak Semua Barang dan Jasa Dikenakan PPN 11 Persen

Pemberlakuan kenaikan PPN merupakan keberpihakan kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.

“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkas Suahasil.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement