IDXChannel - Dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, PT XL Axiata Tbk (EXCL) akan menaikan tarif pada produknya. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada transaksi yang bakal mengalami kenaikan.
General Manager Corporate Communication XL Axiata, Triwahyuningsih, menjelaskan kenaikan tersebut merupakan impementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 April 2022.
"Terkait kenaikan tarif PPN per 1 April 2022, akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11%," ujar Triwahyuningsih saat di konfirmasi MNC Portal, Kamis (10/3/2022).
Seperti diketahui melalui UU HPP, PPN yang sebelumnya 10% bakal naik menjadi 11%. Hal tesebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 1 dalam UU tersebut.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 Ayat 1 dikutip.