ECONOMICS

Menkumham Evaluasi Moratorium Bebas Visa 159 Negara, Bakal Dibuka Lagi?

Raka Dwi Novianto 01/08/2023 15:50 WIB

Pemerintah mengaku masih melakukan evaluasi terkait penghentian sementara (moratorium) kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Menkumham Evaluasi Moratorium Bebas Visa 159 Negara, Bakal Dibuka Lagi? (Foto Raka Dwi MPI)

IDXChannel - Pemerintah mengaku masih melakukan evaluasi terkait penghentian sementara (moratorium) kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

"Masih dievaluasi lagi nanti, kan satu bulan lagi," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Evaluasi tersebut, diakunya, termasuk pemilihan negara-negara yang akan menerima bebas visa kunjungan.

"Ya dievaluasi mana yang akhirnya nanti kita berikan. Dievalausi dengan prinsip tiga kriteria, yaitu resiprositas, keamanan, dan kemanfaatan," jelasnya.

Yasonna akan melaporkan kembali kepada Presiden Jokowi terkait evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan satu bulan ke depan.

"Masih dievaluasi, satu bulan kan nanti kami laporan lagi. Kita evaluasi dulu ya," papar Yasonna.

Diketahui, pemerintah menyetop sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal tersebut tercantum dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

159 negara itu sebelumnya termasuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Dari keputusan Menkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK. Ke 10 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam. 

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

(FAY)

SHARE