Menparekraf: Aturan Baru Bea Cukai Dorong Produk Ekonomi Dalam Negeri
Saat ini, produk-produk ekonomi kreatif dalam negeri sudah memiliki daya saing yang tinggi.
IDXChannel - Aturan baru Bea Cukai terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri dipastikan tidak menjadi beban bagi wisatawan. Hal ini ditujukan sebagai motor penggerak ekonomi kreatif dalam negeri.
"Kami pastikan tidak menjadi beban bagi wisatawan nusantara yang ke luar negeri, justru menjadi imbauan bagaimana mereka bisa membatasi atau mendorong konsumsi sebagai motor ekonomi, dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Sandiaga menambahkan saat ini, produk-produk ekonomi kreatif dalam negeri sudah memiliki daya saing yang tinggi. Untuk itu, aturan baru tersebut diharapkan tidak dianggap sebagai pembatasan kepada wisatawan nusantara yang akan berlibur ke luar negeri.
"Namun untuk lebih menggalakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia," kata dia.
"Itu yang menjadi bingkai dari sebuah kebijakan untuk mendorong konsumsi dalam negeri yang akan menggerakkan ekonomi, membuka peluang usaha dan lapangan kerja," lanjut Sandi.
Lebih lanjut, Sandiaga mengakui saat ini belum terdapat dampak yang signifikan pasca pemberlakuan aturan baru tersebut. Dia memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 lalu.
Dalam aturan baru tersebut, terdapat 11 barang bawaan yang dibatasi, di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya paling banyak lima potong per orang; telepon seluler, komputer genggam dan tablet paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dan jangka waktu satu tahun.
Kemudian, ada tas paling banyak dua buah per orang; mainan senilai paling banyak FOB USD1.500 per orang; alat elektronik paling banyak lima unit dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 per orang; alas kaki paling banyak dua pasang per orang.
Juga, barang mutiara senilai paling banyak FOB USD1.500; hewan dan produk hewan paling banyak lima kilogram dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang; serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura paling banyak lima kilogram per orang.
(NIY)