Menperin: RI Berpeluang Jadi Global Halal Hub di Sektor Kosmetik dan Bahan Alami
Menperin Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal global, terutama di sektor kosmetik dan produk berbasis bahan alami.
IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal global, terutama di sektor kosmetik dan produk berbasis bahan alami. Hal ini sejalan dengan besarnya populasi Muslim di Indonesia yang menjadi pasar potensial sekaligus kekuatan utama dalam pengembangan ekonomi halal nasional.
“Dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal global (global halal hub), terutama di sektor kosmetik dan produk berbasis bahan alami,” ujar Menteri Perindustrian dalam pembukaan Indonesia Pharmaceuticals and Cosmetics for Sustainability 2025 di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menperin menjelaskan, potensi ekonomi halal dunia terus tumbuh. Menurut data Kemenperin), potensi ekonomi halal di pasar global terus meningkat. Pada 2023, konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah tercatat mencapai USD2,43 triliun, dan diproyeksikan meningkat menjadi USD3,36 triliun pada 2028.
Secara spesifik, konsumsi farmasi halal diperkirakan naik dari USD107 miliar pada 2023 menjadi USD149 miliar pada 2028, sementara konsumsi kosmetik halal akan tumbuh dari USD87 miliar menjadi USD118 miliar pada periode yang sama.
Agus mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk mendampingi industri, tidak hanya Industri Kecil dan Menengah (IKM), namun juga industri besar, agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Saya yakin, dengan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, kita dapat menjadikan momentum ini sebagai katalis bagi produk halal Indonesia berjaya di rumah sendiri, hingga ekspor produk halal Indonesia ke pasar dunia,” katanya.
Agus menambahkan, Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk produk kosmetik dan obat bahan alam pada Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen di pasar domestik dan global.
“Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen di pasar domestik dan global,” tambahnya.