ECONOMICS

Menperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski Apple Investasi Pabrik Airtag di Batam

Ferdi Rantung 08/01/2025 17:47 WIB

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa rencana Apple untuk berinvestasi tidak berkaitan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Menperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski Apple Investasi Pabrik Airtag di Batam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa rencana Apple untuk berinvestasi dengan membuka fasilitas produksi Airtag di Batam, tidak berkaitan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Artinya, meski Apple telah berinvestasi namun iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan investasi Airtag yang akan diproduksi oleh mitra Apple di Batam bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Hal itu tentu tidak ada kaitannya dengan perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple termasuk iPhone dan iPad.

"Permenperin No. 29 tahun 2017, itu secara tegas adalah turunan dari Permenkominfo yang mengatur berkaitan dengan threshold, minimum threshold yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapat sertifikat TKDN dan pada gilirannya bisa mendapatkan izin edar," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Rabu (8/1/2025).

"Jadi dalam Permenprin 2017 itu jelas sekali sampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN di dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenprin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung atau bagian langsung dari HKT tersebut," jelasnya.

Agus menegaskan dengan aturan tersebut pemerintah belum boleh atau tidak bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN agar Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia.

"Sampai sore ini, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple khususnya iPhone 16. Karena yang tadi saya sampaikan bahwa Permenprint 2017 secara tegas mengatur untuk produk-produk atau parts atau komponen yang langsung berkaitan dengan HKT," ujarnya

Menperin menambahkan, saat ini negosiasi antara Kementerian Investasi dengan Apple menggunakan jalur investasi dengan komitmen membangun fasilitas produksi atau pabrik. Sementara,  negosiasi dengan Kemenperin terkait  sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berujung pada keluarnya izin edar produk Apple

"Yang tetap harus dilakukan oleh Apple dengan menggunakan skema 3, agar bisa kami mengeluarkan sertifikasi TKDN, agar Apple bisa

segera jualan di Indonesia khususnya iPhone 16. Jadi suka atau tidak suka, mau tidak mau, Apple harus mengikuti dua jalur, sebut secara bersamaan," ungkap Menperin.

(Ferdi Rantung)

SHARE