Mensos Risma Bantah Eks Koruptor Tasdi Jadi Stafsusnya
Mensos, Tri Rismaharini menanggapi kabar penunjukkan mantan Bupati Purbalingga, Tasdi menjadi Staf Khusus Kementerian Sosial (Kemensos).
IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menanggapi kabar penunjukkan mantan Bupati Purbalingga, Tasdi menjadi Staf Khusus Kementerian Sosial (Kemensos).
Risma menegaskan stafsusnya hanya berjumlah lima orang. Mereka sudah menemani Eks Wali Kota Surabaya itu sejak menjabat pada Desember 2020.
"Nanti aku cerita, yang pasti, yang jelas adalah staf khususku, sudah mulai jadi awal menteri ada 5, minimal 5, enggak boleh lebih," kata Risma saat ditemui wartawan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, Selasa (14/3/2023).
Risma mengatakan, stafsus yang ditunjuk juga harus memiliki Surat keputusan (SK) yang sebelumnya telah diberikan izin oleh Presiden.
"(Tasdi) Enggak ada SK. Staf khusus itu cuma 5, itu harus izin presiden karena eselon 1. Dia standar eselon 1," ujarnya.
Menurutnya, siapapun makhluk Tunah pernah salah dan dapat bertobat. Lantas tobat tersebut dapat diampuni oleh Tuhan, maka sebagai manusia seharusnya juga ikut memaafkan.
"Tapi yang jelas siapapun orang itu pasti pernah salah kalau dia sudah tobat. Sedangkan Tuhan saja mengampuni gitu loh lah. Kalau kita manusia tidak mengampuni ya bagaimana," ujar Risma.
Sebagai informasi, Mensos Risma saat ini hanya memiliki lima stafsus yabg diangkat melalui SK resmi dan menjadi pejabat Eselon I. Antara lain Don Rozano Sigit Prakoeswa (SKM Bid Komunikasi dan Media Massa), Suhadi Lili (SKM Bid. Pengembangan SDM dan Program Kementerian).
Selain itu, Luhur Budijarso Lulu (SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos), Doddi Madya Judanto (SKM Bid. Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin), dan Faozan Amar (SKM Bid. Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).
Kabar Tasdi menjadi Stafsus Mensos Risma menjadi perbincangan masyarakat. Tasdi merupakan mantan napi kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2022. Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu sebelumnya divonis selama 7 tahun penjara.
Tasdi yang ditangkap dalam OTT KPK terjerat kasus suap Rp500 juta proyek Islamic Center tahap II di Purbalingga. Dia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.
(FAY)